Mendengar nama pocong tentu terbayang pada sosok hantu pocong dengan
bentuknya yang khas dan menyeramkan. Selain itu juga identik dengan
seseorang yang meninggal dunia dan beragama Islam ketika akan dimakamkan
karena tubuhnya terbalut dengan lembaran kain kafan yang dipocong.
Begitu pula dengan tradisi sumpah pocong yang ada dan berkembang di
masyarakat. Berbeda dengan sumpah lainnya, sesuai dengan namanya sumpah
pocong ini dilakukan dengan mengenakan kain seperti pocong pada pelaku
sumpah pocong. Nuansa tegang dan seram tentu sangat terasa dalam
pelaksanaan sumpah ini.
Sumpah pocong ini biasanya dilakukan untuk mengakhiri konflik dan kasus
antara orang per orang yang biasanya berlarut-larut dan tidak bisa
diselesaikan dalam hukum dan pengadilan.
Walau sumpah pocong ini tidak dikenal dalam Islam dan tidak mempunyai
kekuatan hukum apapun, dalam realitanya sumpah pocong dianggap efektif
untuk meredam dan menghentikan suatu konflik.
Di berbagai daerah, sumpah pocong sampai saat ini masih sering
dilakukan. Utamanya di daerah seperti Pasuruan, Probolinggo. Lumajang,
Situbondo, Banyuwangi, Lamongan ,daerah-daerah di Pulau Madura dan
daerah lainnya.
Penyebab dilakukannya sumpah pocong ini beragam mulai dari kasus tuduhan
santet,pesugihan, selingkuh, pembunuhan, perkosaan, harta warisan,
jual beli dan sebagainya. Biasanya tuduhan itu dilakukan oleh orang
lain, tetapi ada juga yang dilakukan dalam satu keluarga.
Pernah ada kasus seorang anak menuduh ayahnya sendiri melakukan santet pada dirinya. Mereka kemudian melakukan sumpah pocong. Ada juga sebuah keluarga dengan tiga turunan yaitu ayah, bapak dan anak yang melakukan sumpah pocong karena mereka dituduh memiliki imu santet. Diantara kasus itu yang paling menonjol adalah kasus tuduhan santet dan pesugihan yang memang sangat sulit untuk menunjukkan pembuktiannya.
Pernah ada kasus seorang anak menuduh ayahnya sendiri melakukan santet pada dirinya. Mereka kemudian melakukan sumpah pocong. Ada juga sebuah keluarga dengan tiga turunan yaitu ayah, bapak dan anak yang melakukan sumpah pocong karena mereka dituduh memiliki imu santet. Diantara kasus itu yang paling menonjol adalah kasus tuduhan santet dan pesugihan yang memang sangat sulit untuk menunjukkan pembuktiannya.
Untuk kasus santet, biasanya korban atau keluarga korban menuduh pihak
lainnya yang dicurigai sebagai pelaku santet akibat dari mimpi yang
diterimanya, igauan, hasutan dan faktor lainnya setelah mendapati pihak
keluarga atau kerabatnya ada yang sakit keras dan meninggal dunia.
Sang penuduh biasanya akan tetap mencurigai orang yang dituduhnya itu
walau sang korban telah mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan secara
medis atas penyakit yang dideritanya.Begitu pula dengan kasus pesugihan
dimana sang penuduh dengan faktor dan alasan yang sama untuk dijadikan
tumbal pesugihan menuduh orang lainnya memiliki ilmu pesugihan.
Faktor tuduhan dan kecurigaan yang dikipasi dengan hembusan hasutan dari
berbagai pihak itulah yang semakin lama semakin berkembang dan
membesar.
Tak jarang kecurigaan dan hasutan itu kemudian membawa dampak aksi anarkis dengan perusakan rumah korban dan bahkan berujung aksi pembunuhan pada tertuduh yaitu Dukun Santet atau mereka yang mengorder melakukan santet pada orang lain.
Untuk meredam dan mengakhiri konflik itulah akhirnya dilakukan Sumpah
Pocong yang juga dikenal sebagai Sumpah Mimbar atau Sumpah Pemutus.Tak jarang kecurigaan dan hasutan itu kemudian membawa dampak aksi anarkis dengan perusakan rumah korban dan bahkan berujung aksi pembunuhan pada tertuduh yaitu Dukun Santet atau mereka yang mengorder melakukan santet pada orang lain.
Sumpah ini biasanya dilakukan dengan bertempat di dalam masjid, balai desa, tempat keramat dan tempat lainnya dengan dipimpin oleh kyai atau ulama setempat dengan disaksikan oleh aparat pemerintahan, keamanan dan warga setempat.
Sumpah Pocong umumnya dilakukan dengan penuduh dan tertuduh dalam posisi
berbaring dan mengenakan kain putih ala pocong. Beberapa diantaranya
ada yang hanya ditutupi dengan kain putih. Ada juga yang melakukannya
dalam posisi duduk.Mereka mengucapkan sumpahnya dibawah kitab suci Al
Qur'an.
Setelah kyai dan ulama memimpin doa, dia akan menuntun sang penuduh dan
tertuduh untuk mengucapkan sumpahnya dengan nama Allah dan intinya siap
menerima resiko dan akibat buruk dari sumpah yang diucapkannya bila
ternyata berlawanan dengan kenyataannya.
Sumpah Pocong ini dipercaya efektif untuk menyelesaikan suatu konflik
atau masalah yang tak kunjung usai. Karena konon akan segera
menunjukkan akibatnya pada sang penuduh dan tertuduh bila memberikan
tuduhan atau kesaksian palsu baik berupa sakit, musibah dan bahkan maut
yang merenggut nyawanya dalam hitungan beberapa hari saja.
Tentang sumpah pocong ini saya teringat pada kasus seperti yang
diwartakan dalam Pikiran Rakyat Online tentang DS , pelajar di Kota
Banyumas pada tahun 2010 yang melakukan sumpah pocong atas inisiatif
sendiri di halaman balai desa setempat.
Dia merasa tidak tahan dan tersika dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan dan perkosaan seorang pelajar yang dialamatkan padanya dengan penyelesaian kasusnya yang tak kunjung tuntas juga.
Dia merasa tidak tahan dan tersika dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan dan perkosaan seorang pelajar yang dialamatkan padanya dengan penyelesaian kasusnya yang tak kunjung tuntas juga.
Begitu pula dengan kasus Nazaruddin yang beberapa waktu lalu pernah
menantang Anas Urbaningrum untuk berani melakukan sumpah pocong dalam
tuduhan kasus korupsi yang sampai saat ini masih terus berlanjut.
Saya tidak bisa membayangkan apabila kedua elite politik itu bila memang
benar-benar berani melakukan sumpah pocong atas tuduhan kasus korupsi
itu. Wow..., tentu akan menjadi kabar yang sangat sensasional.
Mengenai sumpah pocong ini sendiri di daerah saya juga ada tempat yang
terkenal dan biasa dilakukan tradisi sumpah pocong yaitu di Masjid Sunan
Bejagung di kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban - Jawa Timur.
#blog.Jelajah-Nesia
-----------
Tertarikkah anda untuk melakukanya?