Konstitusi Yang Berjalan Di Indonesia

Posted by Suliwanto On 01.40 No comments

Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah ini ialah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin, konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yakni cume yang memiliki arti “bersama dengan” dan statuere berarti ”membuat sesuatu agar berdiri” atau “mendirikan, menetapkan sesuatu.” Adapun Undang-Undang Dasar atau UUD merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti tanah atau dasar, dan wet berarti undang-undang. Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Adapun Undang-Undang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.

Konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dalam cakupan demokratis, konstitusi meliputi; anatomi kekuasaan atau kekuasaan politik yang tunduk pada hukum, jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan pertanggungjawaban kepada rakyat. Sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945 terbagi menjadi delapan lembaga tinggi negara. Lembaga tinggi tersebut meliputi, MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga tinggi negara tersebut memiliki korelasi satu sama lain. Adanya pemisahan kekuasaan dan kewenangan antarlembaga negara diaharapkan agar terciptanya check and balances. Pemisahan kekuasaan dan check and balances dapat menghindari terjadinya pemusatan dan penyelewengan oleh para penyelenggara negara.

Konstitusi di Indonesia menjadi tonggak yang penting bagi berjalannya demokrasi. Konstitusi tidak terlepas dari warga negara. Partisipasi dari warga negara-lah yang menjadi pengawal dalam proses demokratisasi sebuah negara. Kekuasaan di Indonesia apabila tidak dibatasi dan diawasi akan menimbulkan penyelewangan. Berdasarkan hal itulah konsititusi dibuat. Bayangkan bila para pemegang kekuasaan di republik ini tidak diatur di dalam konstitusi, disangsikan akan runtuh negara ini. Sedangkan, sedang berjalannya konstitusi seperti dewasa ini saja masih banyak pemegang kekuasaan yang menyelewengkan kekuasaannya. Banyak penguasa yang tidak melindungi warga negaranya malah sibuk memperkaya dirinya sendiri. Mahkamah Konstitusi yang lebih dikenal dengan MK merupakan lembaga kenegaraan di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga konstitusional UUD. MK juga yang memliki kewenangan apabila terjadi perseteruan antarlembaga kenegaraan. Judicialreview atau hak uji materil yang dimiliki MK harus digunakan sebaik-baiknya. Disinilah peran masyarakat dalam pengawasan segala bentuk penegakkan konstitusi di Indonesia terutama mendukung peran MK dalam mengakkan konstitusi. MK dapat dijadikan wadah bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan konstitusi di Indonesia. Rakyat merupakan ujung tombak dalam semangat konstitusi di Indonesia. Konstitusi Indonesia merupakan konstitusi demokratis dan selayaknyalah peraturan dan kebijakan berasal dari persetujuan dan aspirasi rakyat. Jangan sampai stigma konstitusi Indonesia menjadi konstitusi yang dari rakyat, oleh rakyat, dan bukannya untuk rakyat namun menjadi untuk wakil rakyat. Wallahu a’lam.

#Sumber


Artikel Terkait:

0 comments:

Posting Komentar

Berikan Tanggapan Anda Disini..

Site search

    My Book Collection

    Link Exchange

    Copy kode di bawah masukan di blog anda, saya akan segera linkback kembali javascript:void(0) Suliswanto
    Flag Counter

    Follow This Blog

    Total Penayangan